𝐁𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐃𝐢𝐥𝐮𝐚𝐫 𝐊𝐚𝐢𝐝𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬, 𝐌𝐞𝐥𝐢𝐚𝐧𝐮𝐬 𝐀𝐜𝐢𝐥 𝐃𝐢𝐤𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐎𝐫𝐠𝐚𝐧𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐈𝐖𝐎. 𝐒𝐞𝐠𝐚𝐥𝐚 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐮𝐤, 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐚 𝐊𝐚𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐈𝐖𝐎

Sebarkan:
Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) Resmi Terdaftar Sebagai Merek di Kemenkum RI.Foto/istimewa

𝐒𝐄𝐊𝐀𝐃𝐀𝐔, 𝐀𝐊𝐒𝐀𝐑𝐀 𝐊𝐇𝐀𝐓𝐔𝐋𝐈𝐒𝐓𝐈𝐖𝐀.𝐜𝐨𝐦 - Diduga bertindak diluar kaidah-kaidah jurnalis, yang semestinya harus di junjung,maka Melianus Acil salah satu anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten Sekadau resmi dikeluarkan pertanggal 12 Agustus 2025. Pengeluaran saudara Acil dari keanggotaan IWO berdasarkan hasil musyawarah semua anggota, karena berdasarkan banyak pengaduan dari beberapa pihak, tindakan yang dilakukan saudara Acil sudah sangat bertetanggaan dengan AD-ART IWO serta melanggar kode etik Jurnalis.

"Wajar dia keluarkan dari keanggotaan, karena diduga yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan meminta uang, korban di macam dengan pemberitaan apabila tidak memenuhi permintaan, kemudian jika sudah diberi uang berita di hapus,.baru dua tiga kemudian di naikan lagi berita dengan meminta uang kembali," kata Antonius Sutarjo ketua IWO kabupaten Sekadau kepada media ini, Selasa (12/08/2025) di Sekadau.

Menurut dia, selama ini saudaraku Acil tidak lagi melaksanakan tugas jurnalistik yang benar, bahkan yang bersangkutan sibuk dengan Gadgetnya, dari pagi hinga sore, dia hanya membuat berita apabila ia ingin meminta sejumlah uang kepada korban dengan sengaja mencari-cari kesalahan orang, dan di ancam untuk dibuatkan berita. Jika tidak memenuhi keinginannya.

"Hal ini sudah sangat tidak relevan dilakukan oleh seorang wartawan, maka kami semua anggota IWO kabupaten Sekadau sepakat untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota IWO PD kabupaten Sekadau," ucapnya (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini