𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐮𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐁𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫 𝐀𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐒𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐀𝐲𝐚𝐦 𝐝𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐄𝐧𝐭𝐚𝐛𝐮𝐤

Sebarkan:
Polsek Belitang Hilir saat membakar sarana dan prasarana yang di duga dilokasi tempat kegiatan Sabung Ayam desa Entabuk. Foto.Dok/Polres Sekadau

𝐒𝐄𝐊𝐀𝐃𝐀𝐔, 𝐀𝐊𝐒𝐀𝐑𝐀 𝐊𝐇𝐀𝐓𝐔𝐋𝐈𝐒𝐓𝐈𝐖𝐀.𝐜𝐨𝐦 - Polres Sekadau melalui Polsek Belitang Hilir melakukan langkah cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya aktivitas sabung ayam di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menerangkan, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir IPDA Subhan Syah Khan bersama Bhabinkamtibmas Desa Entabuk Brigpol Muhammad Mutaqqin, dengan dukungan dari masyarakat sekitar.

“Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan, aparat bersama warga melakukan penertiban dengan memusnahkan sarana prasarana yang ada di tempat,” jelas IPTU Triyono.

Sejumlah fasilitas berupa tenda dan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk sabung ayam dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan bentuk penegasan agar lokasi tidak lagi dijadikan tempat aktivitas yang melanggar hukum.

IPTU Triyono menambahkan, jalannya penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran masyarakat yang ikut membantu menunjukkan dukungan terhadap upaya kepolisian memberantas praktik perjudian.

Lebih lanjut disampaikan, jajaran Polres Sekadau konsisten memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Selain tindakan tegas di lapangan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa.

“Polres Sekadau tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkas IPTU Triyono.(Hms/@yi)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini