𝐏𝐄𝐓𝐈 𝐂𝐞𝐦𝐚𝐫𝐢 𝐀𝐢𝐫 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐍𝐭𝐨𝐫𝐚𝐩, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐄𝐧𝐚𝐦 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐒𝐞𝐫𝐮𝐝𝐮𝐤 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐮

Sebarkan:
Air sungai Sekadau tepatnya di Kecamatan Sekadau Hulu yang akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuat masyarakat yang terdampak mengeluh karna air sungai Sekadau tidak layak dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.Foto/istimewa

𝐒𝐄𝐊𝐀𝐃𝐀𝐔, 𝐀𝐊𝐒𝐀𝐑𝐀 𝐊𝐇𝐀𝐓𝐔𝐋𝐈𝐒𝐓𝐈𝐖𝐀.𝐜𝐨𝐦 - Puluhan warga dari enam desa di Kecamatan Sekadau Hulu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (11/7/2025). Mereka berharap ada langkah nyata dan kolaboratif dari semua pihak untuk memulihkan kondisi Sungai Ntorap yang disebut warga mengalami pencemaran.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap, Lagio, mengatakan Sungai Ntorap selama ini menjadi sumber kehidupan bagi belasan ribu warga. Ia berharap agar sungai tersebut dapat kembali seperti sedia kala, serta meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Sudah cukup kami menahan diri selama 13 tahun. Sungai ini adalah nadi kehidupan kami. Kami datang bukan untuk menyalahkan, tapi untuk meminta perhatian dan tindakan nyata,” ujarnya saat Rapat Gabungan Komisi DPRD Sekadau.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jeffray Raja Tugam, menyampaikan apresiasi atas langkah masyarakat yang memilih jalur dialog dan menyuarakan keprihatinan secara damai. Ia menyatakan DPRD siap memfasilitasi tindak lanjut bersama unsur Forkopimda.

“Senin (14/7), kami akan mengundang Forkopimda untuk rapat gabungan. Hari berikutnya, Komisi II DPRD juga akan turun langsung ke lapangan, sementara Komisi I akan menyisir hulu sungai,” jelasnya.

Wakapolres Sekadau, Kompol Asep Mustopa Kamil, turut mengapresiasi aspirasi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa selain langkah hukum, kepolisian juga telah melakukan edukasi dan upaya pencegahan sejak lama.

“Penegakan hukum memang menjadi langkah akhir dari upaya kami. Sebelumnya kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif,” ujarnya.(Y*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini