![]() |
Dua pengedar sabu RS (36) dan DK (36) berhasil ditangkap anggota Polsek Nanga Tayap.Foto/Istimewa |
KETAPANG, AKSARA KHATULISTIWA.com - Polsek Nanga Tayap menangkap dua pengedar sabu di daerah tersebut. Keduanya adalah RS (36) dan DK (36). Keduanya ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap pada Kamis (2/1) lalu.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengatakan keduanya ditangkap usai pihaknya menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. "Keduanya ditangkap pada Kamis (2/1) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap. Dari tangan pelaku, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu," kata Sudirman.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan beberapa warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk sabu, dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis ineks dan dua sendok sabu. Selain itu, polisi juga menemukam tiga buah timbangan digital, satu alat hisap sabu dan tiga buah kantong putih berisi plastik klip kosong.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menduga jika keduanya adalah pengedar sabu di daerah tersebut. "Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan," ungkap Sudirman.
Sudirman menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. "Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada kami jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," imbaunya. (***)
Sumber: Pontianak Post