![]() |
Ilustrasi arisan bodong. FOTO.DOK/ISTIMEWA |
SEKADAU, AKSARA KHTULISTIWA.com - Salah satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan get di Kabupaten Sekadau, berinisial AS, kini telah bebas. Penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur kekeluargaan setelah korban mencabut laporan.
AS sebelumnya hadir bersama tujuh tersangka lainnya dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Sekadau pada Selasa, 4 Maret 2025. Beberapa hari setelahnya, AS dibebaskan setelah korban memutuskan untuk mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, mengonfirmasi bahwa AS dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Korban mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya hubungan kekeluargaan yang ada antara korban dan pelaku.
"Pelaku yang sedang hamil, dan bersedia mengganti kerugian korban," ujarnya.
Korban yang melaporkan AS sebelumnya mengeluarkan dana sebesar Rp 378 juta untuk membeli arisan get tersebut. Dengan adanya penyelesaian ini, status tersangka AS pun gugur, dan kasus dianggap selesai.
Polres Sekadau juga membuka peluang bagi tersangka lainnya atau korban untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang sama melalui RJ. Saat ini, tersangka yang masih ditahan di Mapolres Sekadau berjumlah 7 orang.(Ak)